Anda takut akan riba? Tetapi ingin segera punya rumah impian?
KPR Syariah dapat menjadi solusi yang selama ini anda cari. KPR Syariah adalah sistem pembelian rumah yang menggunakan metode syariah sehingga memberikan solusi pinjaman dana untuk melakukan pembelian ataupun renovasi rumah yang berlandasakan syariat Islam sehingga menjadikannya bebas dari riba.
Dengan meniadakan sistem bunga menjadikan cicilan dari KPR syariah tetap sama dari awal pengansuran hingga berakhirnya masa angsuran KPR. Untuk mengajukan prosesnya KPR Syariah dapat anda lakukan melalui bank syariah atau menggunakan pengembang.
Akad KPR Syariah
Terdapat dua jenis akad atau perjanjian yang biasa digunakan di sistem ini, yaitu akad murabahah dan musyarakah
Akad murabahah
Akad murabahah merupakan skema jual beli dengan cara memberikan fasilitas pembiayaan kepada pada calon nasabah. Sistemnya adalah dengan cara pihak bank melakukan pembelian barang secara langsung atau perwakilan pada supplier. Kemudian barang tersebut dijual kembali pada Nasabah.
Keuntungan pihak bank di adalah dari perbedaan atau selisih antara harga beli yang oleh bank pada supplier dan harga jual yang kepada nasabah yang membeli rumah. Selama waktu pembayaran nasabah (cicilan) pada pihak bank. Bank tidak boleh menaikkan harga jual barang.
Akad musyarakah
Akad musyarakah mutanaqisah merupakan suatu bentuk kerja sama antara bank dan nasabah dengan cara sistem kepemilikan properti dengan melakukan pembayaran hasil sewa sesuai besar modal kepemilikan tiap-tiap pihak. Lalu nasabah harus melakukan angsuran secara secara berkala untuk membeli kepemilikan modal milik bank sampai akhir periode kerja sama. Sehingga nasabah dapat memiliki seluruh kepemilikan modal.
Pengajuan KPR Syariah
Jika anda tertarik untuk melakukan cicilan rumah tanpa ada bunga/riba, maka anda dapat memilih sistem Kerjasama dengan bank syariah. Ada pula syarat kpr syariah yang harus anda penuhi, antara lain adalah sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah memiliki usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun hingga saat jatuh tempo.
- Besar cicilan yang anda miliki tidak boleh melebihi 40% penghasilan bulanan bersih anda.
- Untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah mengizinkan properti inden. Tetapi tidak untuk kepemilikan unit yang selanjutnya.
Hal- hal yang harus anda perhatikan dalam proses pengajuan KPR syariah adalah sebagai berikut:
- Anda harus memastikan keberadaan properti yang akan dibeli
- Mempersiapkan persyaratan untuk pengajuan KPR
- Mencari Informasi biaya KPR dan biaya jual beli properti
Selain itu untuk membeli properti dengan sistem KPR ada beberapa hal lain yang perlu anda perhatikan selain Down Payment (DP). Tapi juga terdapat komponen-komponen biaya lain. Seperti biaya administrasi, biaya provisi, asuransi, notaris, pengikatan agunan, pajak, dan Biaya balik nama terkait jual beli properti.
Sedangkan untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga akan mengenakan biaya untuk penilaian bagunan. Demikianlah cara dan hal-hal yang perlu anda perhatikan sebelum memulai KPR syariah. Selamat mencoba dan berhati-hatilah dalam memulai suatu KPR tentunya.