Pembiayaan KPR Syariah Sebagai Solusi Pembiayaan Perumahan

Memiliki rumah tentu menjadi idaman siapapun, terutama mereka yang sudah berkeluarga dan belum juga memiliki rumah sendiri. Solusi pembiayaan bisa menjadi bagian utama dari upaya memiliki rumah sendiri. KPR Syariah bisa menjadi salah satu pilihan solusi pembiayaan perumahan yang halal dan juga ringan.

Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah bisa menjadi tempat untuk mendapatkan solusi pembiayaan perumahan berupa KPR Syariah. Produk pembiayaan perumahan ini dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah atau panjang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Apa itu KPR Syariah

KPR syariah adalah sebuah produk pembiayaan perumahan yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan ini mengacu pada hukum-hukum islam dalam proses pembiayaan, seperti adanya sistem bagi hasil antara bank dan nasabah serta tidak adanya unsur riba.

Dalam KPR syariah, bank tidak mengenakan bunga atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah. Sebaliknya, bank dan nasabah bekerja sama dalam bentuk pembagian keuntungan dan kerugian. Bank akan mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari properti yang dibiayai, sementara nasabah akan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.

Selain itu, dalam KPR syariah juga tidak ada unsur riba dalam proses pembayaran cicilan. Cicilan yang harus dibayar nasabah ditentukan berdasarkan kemampuan finansial nasabah dan sifat pembiayaan yang diterapkan.

Sistem pembiayaan KPR syariah ini merupakan solusi yang tepat bagi masyarakat muslim yang ingin memiliki rumah namun tidak ingin terikat dengan sistem bunga yang diterapkan pada pembiayaan KPR konvensional.

Pembiayaan KPR Syariah menjadi solusi alternatif

Pembiayaan KPR Syariah merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah namun tidak ingin terikat dengan sistem bunga yang diterapkan pada pembiayaan KPR konvensional. Keunikan dari pembiayaan KPR Syariah adalah penerapan prinsip-prinsip syariah dalam proses pembiayaan, seperti adanya sistem bagi hasil antara bank dan nasabah serta tidak adanya unsur riba.

Selain itu, pembiayaan KPR Syariah juga dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memenuhi syarat syariah dalam berhutang. Hal ini karena pembiayaan KPR Syariah tidak mengandung unsur riba sehingga tidak melanggar ketentuan syariah.

Pembiayaan KPR Syariah juga menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran cicilan. Dalam pembiayaan KPR konvensional, cicilan harus dibayar setiap bulannya dengan jumlah yang tetap. Namun pada pembiayaan KPR Syariah, nasabah dapat membayar cicilan sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Namun, masyarakat harus cermat dalam memilih bank yang menyediakan pembiayaan KPR Syariah. Beberapa bank mungkin hanya mengusung nama “syariah” namun tidak memenuhi prinsip syariah yang sesungguhnya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan pembiayaan KPR Syariah, masyarakat disarankan untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan pakar syariah.

Perbedaan KPR Syariah dengan KPR konvensional

Perbedaan utama antara KPR syariah dan KPR konvensional adalah sistem pembayarannya. Pada KPR konvensional, nasabah harus membayar bunga atas dana yang dipinjamkan oleh bank. Sementara pada KPR syariah, bank tidak mengenakan bunga atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah. Sebaliknya, bank dan nasabah bekerja sama dalam bentuk pembagian keuntungan dan kerugian.

Selain itu, dalam KPR syariah juga tidak ada unsur riba dalam proses pembayaran cicilan, yang diharamkan dalam agama Islam. Cicilan yang harus dibayar nasabah ditentukan berdasarkan kemampuan finansial nasabah dan sifat pembiayaan yang diterapkan.

Pada KPR Konvensional, pembayaran cicilan harus dilakukan setiap bulannya dengan jumlah yang tetap. Sementara dalam KPR Syariah, nasabah dapat membayar cicilan sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Mengenal Akad Dalam KPR Syariah   

Perbedaan utama dari akad KPR syariah dengan konvensional adalah pada prinsip yang digunakan dalam proses pembiayaan. Pada KPR konvensional, akad yang digunakan adalah akad jual beli dengan sistem bunga, yang mana bank akan mengenakan bunga atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah. Sementara pada KPR syariah, akad yang digunakan adalah akad bagi hasil atau musyarakah mutanaqisah. Dalam akad ini, bank dan nasabah akan bekerja sama dalam bentuk pembagian keuntungan dan kerugian. Bank akan mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari properti yang dibiayai, sementara nasabah akan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.

Terdapat beberapa jenis akad yang ada dalam skema pembiayaan KPR Syariah di Indonesia.

1. Akad murabahah

Akad murabahah adalah salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang digunakan dalam proses pembiayaan. Dalam akad ini, bank akan menjual barang atau jasa kepada nasabah dengan menyebutkan harga beli dan harga jual yang disepakati bersama. Harga jual yang ditetapkan akan lebih tinggi dari harga beli, dan selisihnya merupakan keuntungan yang diterima oleh bank.

Akad murabahah digunakan dalam berbagai jenis pembiayaan, seperti pembiayaan konsumsi, pembiayaan pembelian barang, dan pembiayaan proyek. Dalam pembiayaan perumahan, akad ini dapat digunakan untuk menjual rumah kepada nasabah dengan harga yang sudah ditentukan.

Perbedaan dari akad ini dengan akad jual beli konvensional adalah transparansi harga. Dalam akad murabahah, bank harus menyebutkan harga beli dan harga jual barang yang dibeli, sementara dalam akad jual beli konvensional tidak diwajibkan.

Akad ini diharamkan dalam beberapa negara, sebab mengandung unsur riba yang dilarang dalam syariah, sehingga perbankan syariah di negara tersebut tidak menggunakan akad ini dalam proses pembiayaannya.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad Musyarakah Mutanaqisah adalah salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang digunakan dalam proses pembiayaan. Dalam akad ini, bank dan nasabah bekerja sama dalam bentuk pembagian keuntungan dan kerugian.

Akad ini diterapkan dengan cara bank dan nasabah menyatukan dana untuk digunakan dalam suatu proyek atau usaha yang diharapkan akan memberikan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari proyek atau usaha tersebut akan dibagikan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, biasanya dengan proporsi tertentu antara bank dan nasabah.

Pada Musyarakah Mutanaqisah, nasabah dapat menarik diri dari proyek atau usaha setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank dan dengan penyesuaian nilai sahamnya. Sementara bank juga memiliki hak yang sama untuk menarik diri dari proyek atau usaha.

Akad ini digunakan dalam berbagai jenis pembiayaan, seperti pembiayaan perusahaan, pembiayaan proyek, dan pembiayaan perumahan. Dalam pembiayaan perumahan, akad ini dapat digunakan untuk menyediakan dana untuk pembangunan rumah yang kemudian dibagikan kepada nasabah berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan.

Akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan salah satu cara pembiayaan syariah yang diterapkan dalam perbankan syariah untuk menghindari unsur riba.

Mengenal Fitur KPR Syariah   

pembiayaan kpr syariah
Sumber: Pixabay

Beberapa fitur utama dari KPR syariah yang dapat diperoleh dari sistem pembiayaan syariah dari bank atau unit usaha syariah yang ada, diantaranya adalah:

  • Tidak ada ketergantungan dengan suku bunga Bank Indonesia atau BI rate, sehingga tidak ada perubahan suku bunga seperti yang ada pada kredit melalui bank konvensional yang terpengaruh oleh BI rate.
  • Proses persetujuan yang cepat dan tidak rumit, selama nasabah memenuhi persyaratan untuk pengajuan kredit.
  • Fleksibel dan berguna untuk melakukan pembiayaan pembelian rumah baru ataupun bekas.
  • Masa tenor atau jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan kemampuan finansial atau kekuatan ekonomi nasabah.
  • Peluang untuk melakukan pembayaran bertahap dalam jumlah kecil dengan waktu pembayaran yang panjang.
  • Fasilitas auto debit untuk nasabah yang memiliki tabungan di bank syariah, sehingga tidak menambah kerepotan dalam hal membayar tanggungan angsuran.

KPR syariah merupakan solusi praktis dan halal bagi siapa saja yang membutuhkan solusi pembiayaan perumahan. Namun, nasabah harus cermat dalam memilih bank yang menyediakan pembiayaan KPR syariah karena beberapa bank mungkin hanya mengusung nama “syariah” namun tidak memenuhi prinsip syariah yang sesungguhnya.

Kesimpulan

KPR Syariah adalah produk pembiayaan perumahan yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan dapat diperoleh dari bank syariah atau Unit Usaha Syariah. Pembiayaan ini mengacu pada hukum-hukum islam dalam proses pembiayaan, seperti adanya sistem bagi hasil antara bank dan nasabah serta tidak adanya unsur riba. Pembiayaan ini dapat digunakan sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah namun tidak ingin terikat dengan sistem bunga yang diterapkan pada pembiayaan KPR konvensional.

Bagaimana pendapat anda tentang artikel ini? beri tahu kami.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *