KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah adalah salah satu pilihan yang banyak diambil saat orang hendak mempunyai rumah. Pada umumnya, pilihan pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema KRP ini Anda ambil jika orang yang sangkutan tidak mempunyai dana yang cukup. Nah, jika Anda ingin memiliki rumah tapi yang second atau rumah bekas maka bisa melakukan pengajuan menggunakan KPR. Cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas berikut ini.
Baca juga : Simulasi KPR CIMB Niaga Syariah
Simak Cara Mengajukan KPR Syariah untuk Rumah Bekas
Dengan alasan tertentu, membeli rumah bekas menjadi pilihan yang cukup tepat. Membeli rumah bekas dengan skema KPR tidak semudah yang Anda pikirkan. Ada beberapa proses panjang yang harus Anda lewati. Kurang pemahaman tentang proses serta persyaratan untuk membeli rumahnya maka hal itu akan menjadi sebuah kendala yang cukup besar. Maka dari itu, berikut ini langkah yang harus Anda lakukan jika Anda ingin membeli rumah bekas dengan KPR Syariah antara lain.
1. Mengukur Kemampuan Finansialnya
Membeli rumah memerlukan modal yang cukup besar serta perhitungan yang matang. Anda harus melihat kemampuan finansial saat ini serta selanjutnya untuk mengatur cicilan rumah yang akan Anda beli. Aturan umum dari pihak bank untuk jumlah maksimal angsuran rumah yakni 30% dari penghasilan per bulannya.
Nah, dari jumlah itu maka tentu saja Anda bisa gabungkan penghasilan suami istri. Contohnya, jika penghasilan Anda serta istri per bulan mencapai Rp 20 juta maka jumlah yang bisa Anda gunakan untuk angsur rumah yakni Rp 6 juta. Jika Anda membeli rumah baru maka akan terkena kan DP kurang lebih sebesar 20 sampai 30%.
Membeli rumah bekas maka hanya memerlukan uang muka dengan ketentuan yang sama. Bedanya, rumah baru DP itu akan diberikan kepada pihak pengembang, sedangkan rumah yang bekas Dp akan diberikan pada penjual rumah langsung.
2. Memilih Rumah yang Di inginkan, Setelah itu Negosiasi Harga
Cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas penting untuk segera kamu ambil rumah yang inginkan sebelum keduluan orang lain. Kalau sudah menemukan rumahnya, maka segera temui penjual serta melakukan negosiasi. Jika pandai dalam merayu maka Anda akan menghemat lumayan banyak uang untuk membeli rumah. Perlu ingat, bahwa bank tidak akan membiayai KPR itu 100% sesuai dengan harga rumahnya. Biasanya bank hanya akan membiayai sebesar 80% serta sisanya Anda harus melunasi sendiri lewat DP.
3. Menemui Pihak Bank Dengan Persiapan Persyaratan Lengkap
Setelah Anda sepakat dengan penjual rumahnya, maka lakukan perjanjian serta meminta kesempatan untuk mencari KPR. Nah, tahapan ini Anda bisa bernegosiasi maupun membuat sebuah perjanjian khusus dengan penjual supaya rumah yang sudah Anda incar lama tidak dijual terlebih dahulu pada orang lain. Anda juga dapat membuat perjanjian khusus selama mencari KPR, yakni harga rumah tetap sama serta tidak ada yang berubah sedikitpun.
Setelah semua urusan negosiasi dengan penjual berhasil dan selesai, maka saatnya Anda mengajukan KPR melengkapi beberapa persyaratan untuk penjualanya di bank.
- NPWP
- KK
- KTP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat Nikah
- Surat Keterangan Kerja
- Rekening koran tabungan selama 3 bulan terakhir
Kelengkapan Dokumen Rumah
- Fotokopi sertifikat rumah atau tanah
- Surat kesepatam jual rumah antara pembeli serta penjual dengan membubuhi tanda tangan pada atas materai
- Fotokopi Izin Mendirikan Banguanan
Fotokopi bukti pembayaran PBB pada tahun terakhir
4. Prose Appraisal
Semua proses penilaian atau appraisal ini dilakukan oleh pihak properti. Anda tidak akan melakukan apapun pada tahapan ini. Berdoa serta menunggu laporan dari pihak bank mengenai hasil pensurveian yang dilakukan.
Bank akan meminta biaya appraisal, bisanya besaran Rp 450. Tentang proses pembayaran ada beberapa macam bisa Anda pilih yakni membayar biaya appraisal setelah KPR Anda setujui maupun membayar biaya appraisal di muka.
Proses penilaian ini ternilai sangat penting, karena hal ini.akan menemukan plafon pinjaman yang akan Anda berikan oleh pihak bank kepada debitur. Setelah prosesnya selesai, Anda tentu akan dihubungi oleh bank untuk melanjutkan proses berikutnya. Kalau pihak bank setujui Anda harus mempersiapkan uang tunai untuk menutup kekurangan biaya yang sdh ditentukan pihak bank. Nah, biasanya bank akan menetapkan harga rumah dibawah harga penjual.
5. Tanda Tangan Akad
Sesudah pihak bank selesai melakukan proses appraisal, maka Anda tinggal membereskan semua perjanjian serta menandatangani akad. Setelah itu bank akan mencairkan KPR. Sebelum menandatanganinya pihak bank akan memberikan sebuah Surat Perjanjian Kredit dahulu. Dengan adanya SPK tersebut maka Anda bisa tahu biaya-biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga dan lain sebagainya. Bahkan penentuan penunjukan notaris yang akan mengurus legalitas dokumen juga sudah ada dalam SPK tersebut. Cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas bisa Anda simak ulasan lengkapnya seperti diatas.