Mengenal Pengertian dan Syarat Mendapat Perumahan Subsidi

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Karena alasan inilah muncul skema – skema pemenuhan kebutuhan rumah melalui program – program perumahan. Perumahan subsidi merupakan salah satu program yang dapat menjadi solusi bagi siapapun yang membutuhkan perumahan dengan harga yang terjangkau.

1. Pengertian Rumah Subsidi

Perumahan atau rumah bersubsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang ada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR. Program tumah subsidi adalah solusi bagi mereka yang ingin memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi belum memiliki kemampuan membayar tanpa skema kredit.

Siapapun dapat menikmati fasilias ini dengan cara pembiayaan kredit, baik kredit konvensional ataupun kredit dengan skema syariah. Sasaran dari rumah subsidi adalah mereka yang masuk ke dalam golongan Masyarakat menengah kebawah atau keluarga yang baru menikah. 

Tujuannya agar terciptanya pemerataan kesejahteraan rakyat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni. Program pemerintah ini hadir dengan harga terjangkau dan bisa dan pembayarannya dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Kemudahan lain dari pemerintah terkait dengan perumahan subsidi ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), sehingga mengurangi beban keuangan nasabah.

2. Keuntungan Program Rumah Subsidi

Program rumah subsidi ini memberi banyak keuntungan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan solusi hunian layak dengan harga terjangkau dan skema pembiayaan yang ringan. Keuntungan yang paling utama adalah harga yang lebih murah dari pada harga rumah di perumahan biasa.

Uang muka (Down Payment) pastinya lebih murah dan mendapatkan subsidi potongan. Hal ini sangat meringankan masyarakat dalam memulai kredit, karena tidak perlu menyediakan uang muka dalam jumlah besar.

Besar angsuran per-bulannya pun tidak akan membebani dan menyesuaikan dengan kemampuan nasabah. Nasabah dapat memilih sendiri jenis KPR yang mereka inginkan, yaitu dalam bentuk kredit konvensional ataupun syariah. Maksimal panjang masa tenor untuk rumah subsidi adalah 20 tahun dengan bunga tetap sehingga besaran cicilan tidak akan berubah selama masa tenor tersebut.

Sebagai program pemerintah maka program perumahan subsidi ini umumnya terlaksana dengan bekerja sama dengan pengembang terpercaya dan bank pemerintah sebagai solusi pembiayaan. Faktor developer atau pengembang yang kredibel dan terpercaya menjadi salah satu jaminan kualitas rumah subsidi yang memiliki kualitas yang baik meski harganya murah.

Skema rumah subsidi ini umumnya berwujud rumah siap huni / ready stock dan tidak melalui proses indent. Skema ini bertujuan untuk mengurangi resiko kecurangan yang menimpa nasabah.

3. Bantuan Pembiayaan Rumah Subsidi   

Perumahan bersubsidi
Sumber: Pixabay

Terdapat skema pembiayaan dengan bantuan pemerintah yang terwujud dalam beberapa program. Salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP yang merupakan wujud dari Kredit Perumahan Rakyat yang bersubsidi. 

KPR perumahan bersubsidi ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. Membidik Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan pokok di bawah 4 juta Rupiah per bulan untuk rumah sejahtera tapak. Sedangkan untuk masyarakat dengan penghasilan antara 4 hingga 7 juta Rupiah per bulan bisa mendapatkan subsidi untuk rumah sederhana susun

Bantuan keuangan lain yang bisa anda dapat adalah Subsidi Bantuan Uang Muka dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Kemudahan pembiayaan rumah subsidi ini juga bisa anda akses melalui Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Salah satu syarat utama dari perumahan subsidi ini adalah harus digunakan sendiri oleh pihak penerima subsidi. Artinya rumah tidak boleh dijual atau disewakan kepada pihak lain.

Bagaimana pendapat anda tentang artikel ini? beri tahu kami.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *