Rumah subsidi merupakan pilihan rumah bagi Anda yang ingin memiliki budget terbatas untuk membeli rumah. Program pemerintah ini selain menawarkan harga yang murah, juga terdapat keuntungan lainnya yang dapat Anda rasakan dari perumahan subsidi ini. Berikut simak ulasannya.
1. DP Ringan
Harga yang tersedia untuk membeli rumah subsidi murah, yaitu sebesar 150 juta – 200 juta rupiah, tergantung dari daerah dan wilayah. Harga yang lebih murah ini membuat down payment (DP) atau uang muka yang perlu anda bayar juga menjadi lebih murah.
Umumnya, rata-rata DP yang dibebankan kepada pembeli berkisar 10 jutaan rupiah. Bahkan, pada beberapa pengembang ada yang juga menawarkan DP hanya 1 persen.
2. Cicilan lebih Ringan
Cicilan yang perlu Anda bayarkan untuk membeli rumah subsidi pun juga sangat ringan. Umumnya, rata-rata cicilan sebesar 1 jutaan – 2 jutaan per bulan. Bunga yang ada pun merupakan fixed rate (tetap). Dengan begitu, masa tenor akan selesai dengan jangka waktu maksimal hingga 20 tahun.
3. Dikembangkan oleh Developer Terpercaya
Daripada rumah non-subsidi yang memiliki berbagai jenis developer. Perumahan subsidi justru dikembangkan oleh developer yang ditunjuk secara langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bahkan, developer ini, telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar anggota asosiasi pengembangan perumahan Indonesia, seperti REI dan APERSI.
Dengan hal tersebut, Anda tidak perlu lagi khawatir jika akan terjadinya penipuan, atau tindak kejahatan lainnya yang dapat merugikan Anda.
4. Berada di Lokasi Potensial
Walaupun pembangunan rumah subsidi pada lokasi yang cukup jauh dari pusat kota, tetapi lokasi biasanya merupakan kawasan sebagai penyangga untuk kota besar. Dengan begitu, lokasi tersebut termasuk potensial sebagai kota mandiri di masa mendatang.
Dalam beberapa tahun yang mendatang, justru rumah subsidi akan menjadi lokasi yang strategis. Dalam melakukan mobilitas di kawasan rumah subsidi pun Anda tidak perlu khawatir, karena pembangunan infrastruktur juga sudah tersedia, seperti transportasi umum dan jalan raya.
5. Rumah Siap Huni
Keuntungan rumah subsidi selanjutnya ialah rumah sudah berstatus siap huni. Dengan demikian agar dapat melindungi pembelinya dari kasus gagal pembangunan. Pembeli pun tidak boleh untuk melakukan pembayaran cicilan apabila rumah belum selesai.
6. Persyaratan Mudah
Mungkin Anda sudah mengetahui atau pernah ingin membeli rumah dengan mengajukan KPR, hal tersebut memiliki persyaratan yang cukup banyak dan bahkan cukup menyulitkan. Belum lagi dengan adanya risiko bank tidak menerima pengajuan kredit.
Namun, persyaratan sulit seperti di atas tidak akan Anda hadapi jika membeli rumah subsidi. Dalam syarat pembelian rumah subsidi yang harus anda penuhi antara lain:
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun.
- Mempunyai penghasilan tetap maksimal sebesar 4 juta rupiah per bulan.
- Mempunyai NPWP serta mampu menunjukkan PPh dan SPT.
- Syarat lainnya ialah belum pernah mempunyai rumah pribadi dan tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah dalam kepemilikan rumah sebelumnya.
7. Kualitas Bangunan Lebih Baik
Dibandingkan dengan hunian lalu yang memiliki masalah tidak layak huni. Saat ini Kementerian PUPR melakukan pengawasan dalam pembangunan perumahan subsidi. Selain itu, terdapat syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengembang agar dapat membangun rumah subsidi, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF sendiri berfungsi untuk penunjang keamanan bangunan, dengan begitu bangunan dapat dikatakan aman.