1. Sebagai pihak ketiga

Perumahaninfo bertujuan sebagai pihak ketiga yang menyediakan layanan listing untuk pengembang ataupun marketing perumahan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 129 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, Setiap orang berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

2. Informasi Valid dan sah

Data dan informasi pada website PerumahanInfo telah terkumpul dari berbagai sumber, terutama website resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang sudah pasti valid dan benar. Sebagai pihak ketiga yang bersifat media, Informasi yang tersaji merupakan tanggung jawab dari orang atau badan usaha penyelenggara perumahan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana yang terdapat pada undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (1) setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Media informasi pemasaran

Para pengembang penyelenggara perumahan dan bagian pemasaran perumahan, dapat berkomunikasi secara langsung kepada perumahaninfo.com melalui formulir kontak atau email admin[at]perumahaninfo.com. Terkait pengelolaan listing perumahan seperti mengubah, menambah atau menghapus informasi. Sebagaimana tertuang pada peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M2019

  • Pasal 1 (3) pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi tentang rumah atau perumahan dan satuan rumah susun atau rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan ppjb.
  • Pasal 3 (1) pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah tunggal atau rumah deret pada saat dalam tahap proses pembangunan, pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan, (2) pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memuat informasi pemasaran yang benar,jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada.
  • Pasal 4 (1) pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki paling sedikit: (A) Kepastian peruntukan ruang; (B) Kepastian hak atas tanah; (C) Kepastian status penguasaan rumah; (D) Perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun; dan (E) Jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin.

4. Laporan 7x24jam

PerumahanInfo bersedia menerima laporan dan membuka komunikasi 7 x 24 jam untuk setiap konten yang mengandung informasi palsu atau melanggar peraturan yang berlaku. Konten yang terbukti melanggar atau mendapat permintaan penghapusan dari pihak yang memiliki hak, akan di Take Down atau dihapus sepenuhnya dalam waktu paling lama 2 x 24 jam.

PerumahanInfo tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap data dan dokumen perizinan yang disampaikan oleh orang atau badan usaha penyelenggara perumahan.

Pengelola Website Perumahaninfo berhak sepenuhnya mengubah dan menghapus data dan dokumen apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan.